Pagi (21/02/12) tadi sekitar jam 10 kami Mahasiswa Melakukan aksi damai untuk membebaskan kampus dan Ketua dari kriminalisasi pendidikan. Untuk lebih jelasnya tujuan pergerakan kami, saya copy saja info di group 1.000.000 Dukungan Pembebasan Ketua STAIN Bukittinggi (DR. ISMAIL, M. Ag)
SATU JUTA DUKUNGAN PEMBEBASAN KETUA STAIN
DARI KRIMINALISASI DUNIA PENDIDIKANAssalamu’alaikum Wr. Wb
Dalam lima tahun terakhir, STAIN Bukittinggi melakukan terobosan baru dengan mengusung filosofi keilmuan non-dikhotomik, suatu paradigma keilmuan yang memberi ruang bagi keilmuan-keilmuan secara komprehensif dan integral. Melalui paradigma ini keilmuan Islam tidak hanya dipahami sebagai bidang keilmuan sempit yang berkutat pada pendalaman fiqih, muamalah, jinayah, ahwal syahsiah saja, akan tetapi menjangkau keilmuan yang lebih luas dan terbuka. Dengan paradigma ini, STAIN Bukittinggi (di bawah komando Ketua STAIN, Dr. Ismail) membuka beberapa program studi, yaitu Pendidikan Matematika, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer, Pendidikan Bimbingan Konseling, Pendidikan Bahasa Inggris, dan PGMI, di samping prodi Pendidikan Agama Islam, Perbankan Syariah, dan Ekonomi Islam, Muamalah, Ahwal Syahsiah dan Jinayah Siyasah yang lebih dulu ada. Terobosan ini didukung oleh syarat-syarat administrative yang diupayakan maksimal oleh suatu Tim Pengembangan Prodi dan Kelembagaan, hingga keluar rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud) dan izin langsung dari Kementerian Agama RI.Dalam perjalanannya, prodi-prodi baru yang digulirkan STAIN Bukittinggi mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya. Respon yang sedemikian besar ini secara drastis merubah penampilan STAIN Bukittinggi dari STAIN kecil (yang hanya memiliki mahasiswa tidak lebih dari 600 mahasiswa) menjadi STAIN gemuk (kini tercatat 2678 mahasiswa). Pada saat penerimaan mahasiswa pun hari ini STAIN tidak perlu repot-repot melakukan kerja sosialisasi karena para calon mahasiswa berdatangan dari mana-mana, bukan hanya dari MAN, MA, atau pesantren saja melainkan sudah menyedot perhatian sekolah-sekolah unggulan di Bukittinggi. Penerimaan mahasiswa bahkan sudah melalui proses seleksi yang ketat, sehingga bahasa yang tepat untuk hari ini adalah “penyaringan” dan bukan sekedar penjaringan.
Raport progressif STAIN Bukittinggi ini tidak serta merta mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen civitas akademika, sebab pada kenyataannya masih ada pihak-pihak tertentu yang “tidak senang” dengan adanya prodi-prodi baru yang laris manis itu. Pihak-pihak yang “tidak senang” dengan prodi-prodi baru itu diketahui membuat upaya “pembusukan internal” dan mengkriminalisasikan STAIN dengan cara mengadukan prodi-prodi baru yang tengah dalam proses pengurusan izin, terhitung 2007 s.d. 2009 kepada Kejaksaan Tinggi Bukittinggi. Implikasi dari pengaduan ini, Ketua STAIN Bukittinggi ditahan dan didakwa melakukan tindakan korupsi, serta harus berurusan dengan Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.
Sesungguhnya, prodi-prodi yang diadukan ke Kejaksaan ini satu persatu memperolah Rekomendasi dari Kemendiknas dan Izin dari Kementerian Agama, dan pada 20 Januari 2012 secara resmi seluruh Prodi STAIN 100% telah mengantongi izin dari kedua instansi di atas. Termasuk prodi yang mati premature, yaitu prodi PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah) sudah diselamatkan melalui solusi PASSING OUT dan dipindahkan ke prodi PAI, sebagaimana diusulkan Kementerian Agama di Jakarta.
Upaya pembusukan internal yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi ini tergolong sistematis dengan munculnya upaya menyeret kasus perdata ke pidana korupsi. Suatu model pengaduan yang terkesan “akal-akalan” dan lebih mengarah kepada “penyesatan hukum”. Kasus yang sebenarnya hanya mal administrasi ini digiring ke arena pengadilan TIPIKOR, suatu tempat yang tidak selayaknya.
Dakwaan yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua STAIN Bukittinggi dalam kasus ini adalah tuduhan korupsi. Suatu dakwaan yang mengada-ada dan terkesan dipaksakan. Dikatakan demikian, karena membuka prodi baru untuk pengembangan pendidikan amatlah tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian membayarkan biaya operasional pendidikan bukanlah suatu hal yang dapat memperkaya seseorang atau suatu korporasi karena mereka dibayar sesuai dengan prestasi yang telah diberikan baik sebagai mengajar atau penyelenggaraan administrasi pendidikan.
Dakwaan korupsi yang dialamatkan kepada Ketua STAIN Bukittinggi oleh Penuntut Umum adalah dakwaan lemah dan tidak cermat. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil sebagian saja dari keseluruhan proses penyelenggaraan 5 (lima) Prodi, yaitu sebatas penggunaan dananya saja tanpa pernah memperhitungkan berapa dana pemasukan kepada negara dari penyelenggaraan 5 (lima) prodi tersebut. Dana yang telah disetor ke negara sebagai PNBP dari SPP Mahasiswa dari ke 5 (lima) Prodi tersebut adalah sebesar Rp 1.710.550.000,-. Artinya jka dibandingkan dengan dana yang telah dipakai untuk operasional pendidikan yang diambilkan dari DIPA hanya sebesar Rp 722.963.000,-, maka negara sama sekali tidak dirugikan malah diuntungkan sebesar Rp 987.587.000,- (sebagaimana dilansir Koran Singgalang, Rabu 11 Januari 2012). Dengan demikian dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah merupakan perbuatan pidana, sehingga perkara ini haruslah dihentikan.
Melalui akun sosial SATU JUTA DUKUNGAN PEMBEBASAN KETUA STAIN DARI KRIMINALISASI DUNIA PENDIDIKAN ini kami mengajak para insan akademis, para Rektor UIN, IAIN dan Ketua STAIN, para dosen dan para mahasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, serta segenap lapisan masyarakat untuk ikut rempug membantu pembebasan Ketua STAIN Bukittinggi dari kriminalisasi dunia pendidikan.
Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla meridhai semua ikhtiar kita dan membebas-kan Ketua STAIN dari tindakan Kriminalisasi Dunia Pendidikan ini. Billahi fî Sabîlil Haq. Terima kasih.
Berikut beberapa foto aksi damai





Dukung kami menghentikan kriminalisasi pendidikan ini! Like Facebook kami
semoga cepat selesai masalahnya.
dikampus rian juga lagi banyak demo. beda kasus. kalo di unand demo kesalahan sistem yang bikin banyak mahasiswa kena DO.
SALAM MAHASISWA!
tengkyu om..
mari berjuang bersama
SALAM MAHASISWA!!
Moga perjuangannya membuahkan hasil ya dik.
wah satu lagi kasus pendidikan yg baru saya tau. semoga perjuanganmu berhasil para mahasiswa!!! yang penting demo jangan rusuh, jaman sekarang masih banyak media yang bisa digunakan untuk melawan ketidakadilan
Semoga permasalahannya bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya ya…
Baru tau nih, ada STAIN dengan berbagai jurusan baru
wah, akhwatnya pada ikut demo juga?
saluuutt..
belum bisa berkomentar… menyimak saja dulu, sebab gak tau duduk perkaranya… kenapa masalah perdata ditarik ke pidana… mungkin disini persoalannya… atau memang ini masuk dalam ranah hukum pidana, yakni dalam hal ini korupsi..
ajo ramli yang terhormat, untuk menhilangkan keraguan yang ada, ajo bisa lebih banyak membaca tentang kasus perdata dan pidana,,, tambahan juga bisa didalami masalahnya dg melihat blog stain bukittingi. hingga bisa mengambil kesimpulan..
SALAM MAHASISWA……………
*NGAKU MAHASISWA*
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya
mahasiswa sejakarta ingin mengadakan aksi protes kenaikan harga BBM..bulan ini
semoga perjuangannya berhasil dan menemukan solusi yang tepat
di situ aksi, di sini juga aksi
tp beda tujuan
di UGM sedang ramai aksi pilrek (pemilihan rektor) tgl 2 kemarin
#saveUGM
ada kasus dugaan ketidakberesan pengelolaan rumah sakit akademik ugm juga ya,tp kayaknya udah “hilang” dari berita media ^_^
semoga permasalahan kampus STAIN Bukittinggi cepat terselesaikan dengan baik. jangan sampai hal tersebut mengganggu aktivitas akademis kampus.
anyway, sudah lama nih saya gak ke Bukittinggi.
PerjuAngan Kita beLum sElesai.. ke benaran harus ditegakkkan.. Hidup Mahasiswa..